5 Hal Ini Perlu Diketahui Nasabah soal Tabungan dan Investasi Syariah

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan syariah sudah cukup dikenal masyarakat sebagai solusi penggunaan instrumen investasi serta produk perbankan.
Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 menyebutkan hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. memberikan solusi perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia, yang sudah memiliki basis nasabah tersendiri.
Head of Shariah Banking, Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan perbankan tersebut bisa menjadi opsi bagi calon nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah.
"Beberapa produk perbankan itu, yakni Maybank Tabungan U iB, Maybank Tabungan MyArafah dan Maybank Tabungan MyPlan iB Shariah Journey," tutur dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, Romy menyebutkan ada lima pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah.
1. Apakah perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?
Pertama pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal.
Banyak pertanyaan masyarakat seputar tabungan dan investasi syariah di Maybank Indonesia
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD