5 Hal Ini Ringankan Hukuman Brigadir NP Pembanting Mahasiswa

5 Hal Ini Ringankan Hukuman Brigadir NP Pembanting Mahasiswa
Oknum Polisi Brigadir NP (ketiga kiri) secara terbuka meminta maaf terhadap korban MFA (ketiga kanan) dan keluarganya atas insiden penganiayaan mahasiswa aksi demonstrasi di Puspemkab Tangerang (Azmi Samsul Maarif). Foto Tangkapan Layar

jpnn.com, JAKARTA - Polda Banten secara resmi menahan Brigadir NP selama 21 hari atas insiden pembantingan terhadap mahasiswa MAF. Itu merupakan bentuk hukuman atas pelanggaran kode etik yang dia lakukan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam pertimbangan sidang banyak hal meringankan Brigadir NP.

1. Langsung minta maaf.

Brigadir NP langsung mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orang tuanya secara.

Permintaan maaf ini dilakukan di hadapan publik atas kekhilafan dirinya saat bertugas. NP juga telah menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam pemeriksaan.

2. Belasan tahun bertugas sebagai polisi.

Shinto menyebut Brigadir NP telah menjadi anggota Polri aktif selama 12 tahun dan telah menunjukkan loyalitasnya sebagai abdi negara.

“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum baik, disiplin, kode etik profesi Polri juga sangsi pidana," kata Shinto Silitonga, Sabtu (23/10).

Polda Banten menyebut ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Brigadir NP. Dia adalah polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News