5 Hal Ini Ringankan Hukuman Brigadir NP Pembanting Mahasiswa

5 Hal Ini Ringankan Hukuman Brigadir NP Pembanting Mahasiswa
Oknum Polisi Brigadir NP (ketiga kiri) secara terbuka meminta maaf terhadap korban MFA (ketiga kanan) dan keluarganya atas insiden penganiayaan mahasiswa aksi demonstrasi di Puspemkab Tangerang (Azmi Samsul Maarif). Foto Tangkapan Layar

3. Terlibat pengungkapan kasus kriminal.

Shinto menyebut Brigadir NP yang juga anggota Satreskrim Polresta Tangerang telah banyak terlibat penanganan kasus.

“Dia juga aktif dalam pengungkapan kasus-kasus yang menjadi atensi publik seperti street crime, kasus pembunuhan bahkan pengungkapan kasus narkoba,” kata Shinto.

4. Punya banyak penghargaan.

Shinto juga menyampaikan beberapa penghargaan yang pernah diraih Brigadir NP. Total ada lima penghargaan yang dimiliki.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kapolda Banten karena mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di PT indorama Ventures Indonesia.

Kemudian penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1.051 kg ekstasi sebanyak 88,9 gram.

“Lalu, ungkap kasus pembobolan ATM BRI serta atas dedikasi dan kinerjanya berhasil mengungkap tindak pidana curas yang terjadi di SPBU Balaraja, toko emas Permata Tangerang dan pembuatan senjata api ilegal," kata Shinto Silitonga.

Polda Banten menyebut ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Brigadir NP. Dia adalah polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News