5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu

Nantinya pembayaran diatur lebih jelas dalam juknis dan juklak yang disusun Kementerian Keuangan.
Keempat, pengaturan administrasi seperti penetapan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kelima, berkaitan dengan manajemen kinerja, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang diatur lebih lanjut oleh BKN dan KemenPAN-RB.
Teguh menegaskan, juknis dan juklak ini berjalan paralel sehingga tidak memakan waktu lama.
"Jadi kalau Perpresnya sudah resmi diundangkan, semua proses berjalan paralel. Kami juga akan bekerja cepat agar PPPK ini segera mendapatkan hak-haknya," tandasnya menjelaskan mengenai substansi Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut ini lima hal penting di Perpres 98 Tahun 2020 yang harus diketahui para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK