5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu

Pertama soal gaji. Gaji PPPK setara PNS.
Untuk menyamakan nominalnya, gaji PPPK sengaja ditambahi 15 persen dari gaji pokok.
Nilai 15 persen itu merupakan pajak penghasilan.
"Contohnya gajinya PNS Rp 100 ribu, nah PPPK menjadi Rp 115 ribu. Namun, yang diterima PPPK bukan Rp 115 ribu, karena nanti dipotong 15 persen sehingga menjadi Rp 100 ribu sama seperti PNS," terangnya kepada JPNN.com, Rabu (30/9).
Kedua, masalah dana pensiun.
PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti PNS. Sebab, PPPK tidak dipotong dana pensiun di gajinya.
"PNS itu dapat pensiun karena mereka mengiur sejak awal. PPPK bisa saja dapat pensiun asalkan instansi di mana dia bekerja, menggandeng perusahaan asuransi agar mengelola potongan dana pensiunnya," jelas Teguh.
Ketiga, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.
Berikut ini lima hal penting di Perpres 98 Tahun 2020 yang harus diketahui para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK