5 Importir Bawang Bombai Masuk Daftar Hitam

5 Importir Bawang Bombai Masuk Daftar Hitam
Bawang bombai impor ilegal. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima perusahaan importir bawang bombai mini dimasukan Kementerian Pertanian dalam daftar hitam atau blacklist. Pasalnya, lima importir itu dianggap telah melakukan penipuan.

Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan, lima importir tersebut diduga menipu dengan mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah sehingga dapat merugikan konsumen dan petani.

"Lima perusahaan karena ini menyusahkan petani, juga memberatkan konsumen sehingga inflasi kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan," ujar Amran gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Kelima perusahaan yang masuk blacklist tersebut yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS, kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri. Taknya memblacklist, Kementan juga menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura berikutnya dari perusahaan tersebut.

Amran mengatakan, kelima perusahaan itu tak boleh lagi berbisnis pada sektor bawang merah dan bawang bombai, serta membuat perusahaan baru untuk mengimpor produk hortikultura.

"Kami minta yang bersangkutan tidak boleh lagi berbisnis bawang merah, bawang bombai. Yang kedua, termasuk membuat perusahaan baru, kami tetap 'blacklist', cara apa pun kami tetap 'blacklist'," kata dia.

Dia menerangkan, sesuai dengan Kepmentan 105/2017, pihaknya telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima sentimeter. Hal itu karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal.

Selain itu, bawang bombai mini ini masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok drastis.

Lima importir tersebut diduga menipu dengan mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah sehingga dapat merugikan konsumen dan petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News