5 Investor Melapor ke Polres Jaksel, Mengaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lima investor mengaku jadi korban penipuan dan penggelapan atas perjanjian jual beli (PJB) akte perjanjian pengalihan hak atas tagihan (cessie) di Cilandak KKO 52, Jakarta Selatan senilai Rp 7 miliar.
Kelimanya pun melaorkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diterima dengan nomor: LP/1762/V/2023/RJS., pada Jumat (9/6) lalu.
"Terlapor atas nama AK atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan itu dapat dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Sehingga kami merasa dirugikan hingga Rp 7 miliar," kata Andreas FK selaku pemilik cessie sekaligus pelapor kepada wartawan, Selasa (13/6).
Andreas mengatakan kasus itu berawal dari terjadinya perjanjian jual beli (PJB) akte cessie dengan jaminan aset di Cilandak KKO.
Dia menyebutkan saat itu AK tertarik membeli cessie dengan perjanjian harga pada saat itu disepakati senilai Rp 7 miliar.
"Saat itu kesepakatan dilakukan di Jalan Panglima Polim 27, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar dia.
Dia menyebutkan dalam proses berjalan sampai terjadinya penandatanganan di bawah tangan, dilegalisasi oleh notaris.
Namun, ketika yang dijanjikan akan segera dibayarkan dalam jangka waktu tujuh hari ternyata tidak dilakukan.
Lima investor menjadi korban penipuan dan penggelapan atas Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Cessie melaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir