5 Investor Melapor ke Polres Jaksel, Mengaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

5 Investor Melapor ke Polres Jaksel, Mengaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Andreas FK, pelapor dugaan penipuan akte cessie saat menunjukkan laporannya di Polres Jakarta Selatan. Foto: source for JPNN.com

Dia menjelaskan AK sudah membayar tanda jadi transaksi sebesar Rp 240 juta dari uang yang dijanjikan Rp 300 juta.

"Lalu pelunasan senilai Rp 6,7 miliar yang dijanjikan dalam batasan satu minggu juga tidak dibayarkan sampai satu tahun sehingga perjanjian hangus batal demi hukum, itu sejak 20 November 2021 hingga kini belum juga dilunaskan," jelasnya.

Andreas menjelaskan setelah batal, saat itu AK mengundang kelima investor dan dijanjikan untuk melakukan tanda tangan semacam berita acara.

"Nanti setelah tanda tangan dalam tiga minggu utang pokok akan dibayarkan oleh AK," ungkapnya.

Hingga saat itu juga tidak ada terjadi pembayaran maupun pelunasan, bahkan pihaknya disuruh untuk menandatangani kuitansi dengan tercantum tanggal yang mundur dan dianggap lunas.

"Kami waktu itu dijanjikan tiga minggu akan dibayarkan, tetapi boro-boro dibayarkan," jelasnya.

Andreas mengatakan sedangkan informasi yang dia terima bahwa AK akan melaporkannya, karena pihaknya dianggap menipu dengan alasan sertifikat tidak ada.

"Loh, dalam perjanjian memang sertifikat tidak ada dan harus diurus yang ada balik nama cessie, jadi silahkan bayar lunas," tegas dia.

Lima investor menjadi korban penipuan dan penggelapan atas Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Cessie melaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News