Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa salah satu pelaku penipuan telepon seluler (ponsel) berinisial RA dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
RA telah dua kali dipanggil polisi, namun dia tidak hadir.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kami akan lakukan upaya paksa," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu.
Yossi menuturkan pihaknya telah menaikkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan memanggil terlapor sebanyak dua kali.
Hingga kini, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan terlapor.
Polisi sudah menerima lima laporan dengan kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.
Adapun modus dari penipuan ini, yakni menawarkan harga barang elektronik, mulai dari telepon seluler (ponsel), penyuara telinga (airpods) hingga laptop, yakni 20-30 persen lebih murah dibanding harga pada umumnya.
Penawaran ini menarik perhatian para korban untuk melakukan pemesanan kepada terlapor.
Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa salah satu pelaku penipuan ponsel dengan kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
- Kompol Yusiady Menyampaikan Pesan untuk Peserta Seleksi PPPK 2023, Penting
- Waduh, Nikita Mirzani Diduga Ditipu Sampai Miliaran Rupiah
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Warga Palembang Terima APK Surat Tilang, Rp 2,3 Miliar Melayang
- JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging
- Begini Cara Kenali Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Silakan Disimak