Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi

Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Dari pihak korban yang melapor dan berhubungan langsung dengan RA, setiap kali penawaran produk-produk itu mereka transfer dana ke RA," katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.

Sebelumnya, kepolisian mendalami kasus penipuan jual-beli telepon seluler (ponsel) dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.

"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6). (antara/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa salah satu pelaku penipuan ponsel dengan kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News