Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi
Rabu, 07 Juni 2023 – 14:13 WIB

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
"Dari pihak korban yang melapor dan berhubungan langsung dengan RA, setiap kali penawaran produk-produk itu mereka transfer dana ke RA," katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal tersebut.
Sebelumnya, kepolisian mendalami kasus penipuan jual-beli telepon seluler (ponsel) dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6). (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa salah satu pelaku penipuan ponsel dengan kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa