5 Jurus Bea Cukai untuk Memberantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

5 Jurus Bea Cukai untuk Memberantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal
Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Humas Bea Cukai

‘’Upaya preventif dan represif kami lakukan untuk menjawab tantangan di lapangan. Salah satu bentuk upaya preventif adalah penerapan kegiatan sosialisasi dan workshop identifikasi pita cukai. Sementara bentuk upaya represif berupa penindakan terhadap REL ilegal,” ujar Hatta.

Hatta mengungkapkan penindakan terhadap REL ilegal dilaksanakan di enam unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, Kantor Pos Pasar Baru, Kupang, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Banten. 

Total barang hasil penindakan (BHP) periode 2020-2022 mencapai 34.980 buah. Pada 2022, dilaksanakan 13 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, dan Kantor Pos Pasar Baru dengan total BHP mencapai 5400 buah.

Dalam mengawasi peredaran REL ilegal, Bea Cukai tidak bisa bekerja sendirian, diperlukan kerja sama segenap pihak, seperti asosiasi, gabungan pengusaha, dan masyarakat. 

Masyarakat dapat membantu pencegahan peredaran REL ilegal dengan melaporkan pada email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225. 

“Masyarakat juga dapat melaporkan adanya peredaran REL ilegal melalui media sosial Bea Cukai seperti Instagram @beacukairi, Twitter @beacukaiRI, dan Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya Hatta. (mrk/jpnn)

Ada lima jurus Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok elektrik ilegal untuk mengamankan penerimaan negara


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News