5 Karyawan Disekap di PT. BSL Sekadau, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi
Kemudian, KTP dan ponsel mereka juga dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta.
Iptu Rahmad menjelaskan bahwa lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut juga ditampilkan di depan karyawan lainnya.
Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.
Ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi, dan mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.
"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," ucap Rahmad.
Dalam kasus itu ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka dijerat Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
"Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan kasus ini sedang dalam proses penanganan Satreskrim Polres Sekadau," ujarnya.(antara/jpnn.com)
Polisi dari Polres Sekadau, Kalbar bergerak mengungkap kasus 5 karyawan disekap dan disiksa pihak manajemen
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak