5 Karyawan Disekap di PT. BSL Sekadau, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi

Kemudian, KTP dan ponsel mereka juga dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta.
Iptu Rahmad menjelaskan bahwa lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut juga ditampilkan di depan karyawan lainnya.
Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.
Ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi, dan mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.
"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," ucap Rahmad.
Dalam kasus itu ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka dijerat Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
"Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan kasus ini sedang dalam proses penanganan Satreskrim Polres Sekadau," ujarnya.(antara/jpnn.com)
Polisi dari Polres Sekadau, Kalbar bergerak mengungkap kasus 5 karyawan disekap dan disiksa pihak manajemen
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini