Dugaan Korupsi BLU Rp 7,6 Miliar, Mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi BLU Rp 7,6 Miliar, Mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Jadi Tersangka
Tampak tersangka VA selaku bendahara di UIN Suska Riau digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. Foto:Kejati Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin (AM) menjadi tersangka dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus ternama di Bumi Lancang Kuning itu.

Selain Akhmad, status tersangka juga disematkan jaksa terhadap bendahara pengeluaran UIN Suska Riau Veni Aprilya (VA).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 7,6 miliar itu.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AM dan VA dalam dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum UIN Suska Riau pada tahun 2019," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (21/11).

Setelah diperiksa sebagai saksi, keduanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka VA dinyatakan sehat, sehingga langsung dilakukan penahanan di  di Lapas Perempuan Pekanbaru, selama 20 hari ke depan.

Sementara Akhmad Mujahidin tidak ditahan lantaran sedang menajalani hukuman dalam perkara korupsi lain di kampus yang sama.

Akhmad Mujahidin sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan internet di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu.

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dan bendahara pengeluaran Veni Aprilya jadi tersangka dugaan korupsi BLU Rp 7,6 miliar. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News