5 Kriteria Calon Kapolri, Nomor 4 Paling Penting

5 Kriteria Calon Kapolri, Nomor 4 Paling Penting
Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

Pertama, calon Kapolri tentu harus sesuai undang-undang, yakni jenderal bintang tiga atau berpangkat komjen.

Ujang mengungkap di zaman pemerintahan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah terjadi calon yang diajukan dari bintang dua atau irjen, lalu 'dibintangtigakan', kemudian dipilih menjadi Kapolri.

"Ya, itu bisa saja, tetapi hari ini di zaman Pak Jokowi yang diajukan Kompolnas adalah lima nama jenderal bintang tiga atau berpangkat komjen," katanya.

Satu tahap lagi atau ketika dilantik menjadi Kapolri maka yang terpilih itu akan berpangkat bintang empat atau jenderal. 

Peraih gelar doktor ilmu politik dari Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa soal kepangkatan calon Kapolri menjadi penting.

"Karena tadi, jangan sampai ada bintang dua lalu merangsek 'dibintangtigakan' kemudian menjadi Kapolri dan mengalahkan bintang tiga yang sudah lama berkarier," kata Ujang.

Kedua, lanjut Ujang, calon Kapolri harus memiliki rekam jejak baik. Ia mengingatkan jangan sampai, misalnya, calon Kapolri memiliki 'jejak hitam' seperti dekat dengan bandar narkoba, para mafia, koruptor dan lainnya.

"Ini tentu publik tidak ingin. Kalau ini yang terjadi apa kata dunia terkait dengan penegakan hukum di Indonesia nanti. Oleh karena itu, rekam jejak calon Kapolri yang bagus, yang bersih itu menjadi penting," paparnya.

Sosok jenderal yang memenuhi lima syarat ini pantas dijadikan Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News