5 Kriteria Pegawai Non-ASN Masuk Pendataan Honorer, Poin 2 dan 5 Bikin Lemas
Sabtu, 30 Juli 2022 – 19:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD terbitkan SE terbaru. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," sebut Mahfud MD dalam SE MenPAN-RB terbarunya. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB terbarunya mengatur tentang kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan honorer. Ada dua poin yang bikin honorer lemas
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf