5 Kriteria Pegawai Non-ASN Masuk Pendataan Honorer, Poin 2 dan 5 Bikin Lemas

5 Kriteria Pegawai Non-ASN Masuk Pendataan Honorer, Poin 2 dan 5 Bikin Lemas
Menko Polhukam Mahfud MD terbitkan SE terbaru. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

"Pendataan honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah," sebut Mahfud MD dalam SE MenPAN-RB terbarunya. (esy/jpnn)


SE MenPAN-RB terbarunya mengatur tentang kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan honorer. Ada dua poin yang bikin honorer lemas


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News