5 Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Buktinya Sabu-sabu Senilai Rp 30 Miliar

5 Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Buktinya Sabu-sabu Senilai Rp 30 Miliar
Konferensi pers kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 20,9 kilogram, bertempat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/3). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 5 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di kawasan Lampung dan DKI Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima pelaku yang berperan sebagai kurir itu berinisial ZF, SD, MR, RD, dan DF.

Kelima pelaku ditangkap di wilayah Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/3).

"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kami timbang dengan berat total 20,9 kilogram," kata Panjiyoga kepada wartawan, Rabu (30/3).

Panjiyoga menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap sebelumnya.

Adapun para pelaku menyimpan sabu-sabu senilai Rp 30 miliar itu di dalam sound system mobil guna mengelabui polisi.

"Jaringan ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran narkoba di Lampung dan Jakarta," ujar Panjiyoga.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cr1/jpnn)


Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 5 pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News