5 Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin Hingga Tewas Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara

5 Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin Hingga Tewas Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara
PN Cianjur menggelar sidang lima mahasiswa yang menyebabkan Ipda Erwin meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa, Rabu (29/4). Foto: Ahmad Fikri/Antara

"Kami akan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut karena klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, atau menjadikan unjuk rasa damai menjadi ricuh," katanya.

Sidang berjalan secara online yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro. (antara/jpnn)

JPU Kejari Cianjur menilai kelima mahasiswa pembakar Ipda Erwin terbukti bersalah hingga menyebabkan korban meninggal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News