5 Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin Hingga Tewas Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara
Rabu, 29 April 2020 – 19:41 WIB
"Kami akan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut karena klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, atau menjadikan unjuk rasa damai menjadi ricuh," katanya.
Sidang berjalan secara online yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro. (antara/jpnn)
JPU Kejari Cianjur menilai kelima mahasiswa pembakar Ipda Erwin terbukti bersalah hingga menyebabkan korban meninggal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal