5 Negara Siap Buka Aset Bank Century
Rabu, 20 Januari 2010 – 19:37 WIB
Sehingga paling tidak, lanjutnya, dana-dana tersebut bisa dibekukan sambil menunggu proses hukum selesai. “Timbal baliknya mereka kalau ada urusan dengan kita kita bantu juga,” terangnya.
Menteri asal PAN ini menegaskan, otoritas sentral dalam proses MLA memang ada di Kementrian Hukum dan HAM. Meski demikian, Patrialis tetap harus bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementrian Luar Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan. “Berapa lamanya belum bisa kita tentukan juga. Yang jelas kita kejar dulu,” terangnya.
Patrialis menambahkan, pemerintah juga telah mengirimkan surat permintaan ekstradisi terhadap Hesham Al-Waraq dan Ravat Ali Rijvi, dua tersangka kasus Bank Century yang belum tertangkap. “Kita sudah kirim surat ke Arab Saudi juga dan ke Inggirs. Karena kedua orang ini adalah sebagai tersangka dalam kasus Bank Century,” ujarnya.
Namun menurutnya, surat permintaan ekstradisi tersebut hingga kini masih belum mendapatkan respons. Sehingga kedua orang tersebut masih dapat melenggang bebas. “Ini berlaku hukum internasional. Memang belum ada jawaban, tapi yang jelas pemerintah sudah mengupayakan itu. Mereka (negara-negara yang disurati) pada prinsipnya sudah mau membantu,” pungkasnya. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM Indonesia mencatat bahwa setidaknya ada lima negara yang telah merespon permintaan Indonesia terkait keberadaan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan