5 Orang Sekeluarga Gelar Pesta Terlarang di Rumah, Sontoloyo
Kamis, 29 Desember 2022 – 18:33 WIB
Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat isap sabu-sabu yang terdapat pirek kaca berisi sabu.
"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.24 gram.
Lalu satu buah pirek kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, seperangkat alat hisab sabu dan empat buah handphone.
"Adapun status tersangka sebagai pemakai dan dikenakan pasal pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.(*/sumeks)
Satu keluarga yang terdiri dari lima orang ditangkap polisi karena menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini