5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Selanjutnya, anggota Polresta Bandarlampung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketiga pelaku ini kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukarame, karena mereka juga melakukan perlawanan maka anggota pun memberikan tindakan tegas dan terukur," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku, yaitu Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, serta Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian.
"Modus komplotan ini yakni dengan bongkar kunci kontak motor. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam, serta berbagai alat perusak kunci," kata dia.
Dia menegaskan bahwa para pelaku curanmor ini akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.(antara/jpnn)
Polresta Bandarlampung menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah sepuluh kali beraksi di kota setempat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya