5 Pj Gubernur Dilantik, Ternyata Begini Proses Penunjukkannya

5 Pj Gubernur Dilantik, Ternyata Begini Proses Penunjukkannya
Pelantikan 5 Pj Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

Kemudian, Kemendagri juga menerima masukan-masukan dari kementerian lain dan lembaga tentang kandidat-kandidat Pj. Kepala Daerah.

Pj. Kepala Daerah harus memenuhi syarat dan memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Mereka juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan memiliki kinerja yang baik.

"Kalau eselon satu, minimalnya itu harus (golongan) 4C dan berkinerja baik empat tahun terakhir," lanjut Benni.

Nama-nama para calon Pj. Kepala Daerah kemudian diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk dibahas bersama beberapa menteri lainnya.

Keputusan mengenai penetapan Pj. Kepala Daerah ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima Pj. Gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan tahapan penunjukan Pj Kepala Daerah yang dilantik Mendagri Tito Karnavian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News