5 Pj Gubernur Dilantik, Ternyata Begini Proses Penunjukkannya

5 Pj Gubernur Dilantik, Ternyata Begini Proses Penunjukkannya
Pelantikan 5 Pj Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan tahapan penunjukan penjabat atau Pj. Kepala Daerah.

Dia menjelaskan proses penunjukan Pj Kepala Daerah bukan dilakukan dalam waktu yang singkat, melainkan ada proses panjang.

Tahapan penetapan Pj. Kepala Daerah diawali dengan mengidentifikasi daerah-daerah yang kepala daerahnya mengakhiri masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kami juga melakukan pemetaan terhadap masing-masing kondisi daerah," kata Benni dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri pada Kamis (12/5).

Dalam pemetaan tersebut, Kemendagri mengidentifikasi jumlah penduduk, suku masyarakat, karakteristik wilayah.

Selain itu, aspek politik, sosial, ekonomi, dan budaya juga menjadi perhatian Kemendagri dalam melakukan pemetaan di masing-masing daerah.

Tahapan selanjutnya, melakukan penjaringan nama-nama calon Pj. Kepala Daerah. Syarat menjadi Pj Gubernur ialah berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, sedangkan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

"Kami punya banyak di kementerian dan lembaga. Bahkan, di provinsi juga ada, dalam hal ini sekda provinsi," ujar Benni.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan tahapan penunjukan Pj Kepala Daerah yang dilantik Mendagri Tito Karnavian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News