Soal Tuntutan MK soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Tito Merasa Sudah Benar
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membuat aturan teknis terkait mekanisme penunjukan pj agar demokratis dan transparan.
Tito mengaku sudah membaca putusan MK. Dia menilai aturan teknis yang diminta MK bukan putusan atas gugatan, melainkan hanya pertimbangan.
"Itu letaknya bukan di dalam keputusan. Bukan keputusan, tetapi di dalam pertimbangan," kata Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/5).
Dia mengeklaim proses penunjukkan pj yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan serta bersifat demokratis dan transparan.
"Demokratis ini, kan, enggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan," ujar pria kelahiran Palembang itu.
Mantan Kapolri itu menjelaskan nama-nama yang ditugaskan menjadi pj gubernur berasal dari masukan dan aspirasi masyarakat.
Kemudian, nama-nama itu diajukan kepada Presiden Joko Widodo lalu dibahas bersama beberapa menteri.
Mendagri Tito Karnavian menanggapi putusan MK terkait mekanisme penunjukkan pj kepala daerah.
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Anggota DPR RI Yan Mandenas: PW Calon yang Tepat untuk Papua
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri