Mendagri Tito Beber Alasan Tunjuk Paulus Waterpauw jadi Pj Gubernur Papua Barat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penunjukan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kemendagri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat merupakan usulan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Yang penting, beliau putra Papua, orang asli Papua," kata Mendagri Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).
Mendagri Tito menambahkan bahwa Paulus Waterpauw memiliki rekam jejak yang baik, dan pernah menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.
Oleh karena itu, mantan Kapolri ini berharap Paulus Waterpauw bisa menjaga stabilitas politik dan pertahanan di Papua Barat.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membentuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua, tetapi sebagian masyarakat setempat menolak rencana tersebut.
Pagi ini, Tito Karnavian melantik lima pj gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta.
Selain Paulus, Tito juga melantik Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Nama-nama lainnya ialah Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Gubernur Sulawesi Barat. (mcr9/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian membeber alasan penunjukan Paulus Waterpauw menjadi pj gubernur Papua Barat.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum