Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Tito: Evaluasi Per 3 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Masa jabatan para Pj ini maksimal satu tahun. Setelah itu, jabatan bisa diperpanjang dengan orang yang sama jika kinerjanya baik.
"Pak Presiden mengatakan harus bekerja profesional, termasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing," kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5).
Dalam penentuan Pj kepala daerah, lanjut dia, pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Contohnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj gubernur Papua Barat yang diusulkan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selain itu, lanjut Tito, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang dilantik sebagai Pj gubernur Banten juga menjadi aspirasi lokal.
Mantan Kapolri itu mengatakan, para Pj kepala daerah akan dievaluasi oleh internal pemerintah.
"Saya sampaikan, tolong DPR dan DPD juga memonitor pelaksanaan tugas mereka," ucap Tito.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi 3 bulan sekali
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa