Tito Karnavian Sebut Pelantikan Paulus Waterpauw Cs Jadi Pj Gubernur Sudah Lewat Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan lima penjabat (pj) gubernur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pelantikan para pj kepala daerah bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan di lima provinsi yang masa jabatannya berakhir pada Kamis (12/5) hari ini.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, kekosongan tersebut diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Tito menjelaskan pihaknya mengusulkan nama-nama kandidat pj kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo untuk didiskusikan bersama.
Kemudian, penetapan pj kepala daerah ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
"Jadi, terjadi mekanisme yang cukup demokratis dalam sidang tersebut," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).
Sesuai aturan, masa jabatan pj kepala daerah akan berlangsung selama setahun.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pelantikan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi