5 Poin Penjelasan Dirjen GTK soal Guru Lulus PG PPPK 2021, Jangan Khawatir, Ada Solusi

5 Poin Penjelasan Dirjen GTK soal Guru Lulus PG PPPK 2021, Jangan Khawatir, Ada Solusi
Pengurus GLPGPPPK Hasna (jilbab merah) bersama Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani. Bu Nunuk menjelaskan masalah guru lulus PG PPPK 2021 yang belum dapat diangkat 2022. Ilustrasi Foto: dokumentasi GLPGPPPK for JPNN.com

2. Sebanyak 27 Ribu Guru Diangkat PPPK pada 2023

Sementara 14 persen dari 193.954 guru lulus PG PPPK 2021, atau sebanyak 27.030 guru, telah mendapat penempatan.

Namun, mereka belum mendapatkan kuota formasi pada tahun 2022 yang diharapkan dapat diangkat pada 2023.

3. Penyebab Guru Lulus PG PPPK 2021 Belum Bisa Diangkat

Nunuk Suryani menjelaskan penyebab guru yang lulus passing grade PPPK 2021 belum dapat diangkat tahun ini.

Salah satunya, kata Bu Nunuk, karena terdapat masalah pada kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah.

Dia menyebut contoh kasus kelebihan guru honorer yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di SD tersebut memiliki kebutuhan guru kelas sebanyak 6 orang. Guru ASN yang tersedia berjumlah empat orang. Sehingga kurang 2 guru ASN.

Namun, terdapat pula guru non-ASN berjumlah 21 orang, sehingga terdapat kelebihan 19 guru.

“Yang seperti ini akan kami beri alternatif di sekolah lain di Kota Bima. Namun, jika di Kota Bima sekolah lain semuanya sudah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat tahun ini,” kata Nunuk.

Berikut ini 5 poin penjelasan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengenai nasib guru lulus PG PPPK 2021 yang bisa diangkat pada 2022. Ada solusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News