5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan
Senin, 13 Juni 2016 – 18:26 WIB
"Peraturan ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan," ujarnya.
Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orang tua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan positif.
Di antaranya gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orang tua dan guru berlangsung baik. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru untuk menciptakan sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA