5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan

5 Regulasi Baru untuk Ciptakan Sekolah Aman Dari Kekerasan
Ilustrasi. Foto: JPNN

"Peraturan ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan," ujarnya.

Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orang tua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan  positif.

Di antaranya  gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orang tua dan guru berlangsung baik. ‎(esy/jpnn)


JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru untuk menciptakan sekolah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News