5 Tahapan Pengajuan KPR dan Dokumen yang Harus Disiapkan
jpnn.com, JAKARTA - Berikut ini cara atau tahapan pengajuan pinjaman kepemilikan rumah di bank, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up.
Pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri menjelaskan terdapat skema yang mesti dilalui sebelum pengajuan KPR disetujui bank.
"Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan," kata Vina Yenastri melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/10).
Berikut ini 5 tahapan pengajuan KPR:
Pertama, yakni BI/SLIK Checking untuk memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.
Pihak bank akan memeriksa riwayat kredit Anda di bank termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilan yang Anda miliki.
Jika Anda sudah lolos BI Checking dan tidak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka Anda sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. “Jadi, slip checking-nya clear," tutur Vina.
Kedua, tahap pengumpulan berkas kualifikasi.
Berikut ini cara atau tahapan pengajuan KPR di bank dan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan.
- Kolaborasi dengan Apersi, Bank Mandiri Mempermudah Akses Kepemilikan Rumah
- BCA Hadirkan Kredit Kendaraan dan KPR Rumah dengan Bunga Rendah
- Gas! Harga Properti Makin Moncer
- Laba Bersih BTN Syariah Naik Capai Sebegini
- Skema KPR 35 Tahun Dinilai Bakal Beri Kemudahan Bagi Para Milenial dan Gen Z
- Anies Janjikan Kemudahan KPR untuk Masyarakat Kalangan Menengah