5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ganti Profesi, Mengubah Identitas dan Menikah Lagi

5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ganti Profesi, Mengubah Identitas dan Menikah Lagi
Terpidana AJ yang tiba di Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah melarikan diri selama lima tahun. ANTARA/Anggi Mayasari

Heri mengatakan terpidana melarikan diri sejak perkara korupsi masih dalam tahap penyelidikan, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terpidana.

Pada persidangan tersebut, terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun sembilan bulan. 

Sebelum menjalani hukumannya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dalam kasus tersebut terpidana telah mengembalikan nilai anggaran yang dikorupsi yaitu sebesar Rp 668 juta," ujar Heri. (antara/jpnn)

Dalam pelariannya, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News