5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ganti Profesi, Mengubah Identitas dan Menikah Lagi
Kamis, 22 September 2022 – 21:09 WIB
Heri mengatakan terpidana melarikan diri sejak perkara korupsi masih dalam tahap penyelidikan, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terpidana.
Pada persidangan tersebut, terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun sembilan bulan.
Sebelum menjalani hukumannya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Dalam kasus tersebut terpidana telah mengembalikan nilai anggaran yang dikorupsi yaitu sebesar Rp 668 juta," ujar Heri. (antara/jpnn)
Dalam pelariannya, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- SYL Sebut Tak Bisa Seenaknya Mengganti Eselon 1
- Adik Sandra Dewi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah
- Pejabat Kementan Ini Mengaku Pernah Diingatkan SYL untuk Jauhi KKN
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Guru Besar Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA Lokot Nasution oleh KPK
- Tersangka Penyuap Gubernur Lukas Enembe Meninggal Dunia