5 Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Rusuh 21-22 Mei tak Ajukan Eksepsi

5 Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Rusuh 21-22 Mei tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana perkara ambulans dalam kericuhan 21-22 Mei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Foto: Antara/Livia Kristianti

Sebelumnya, pada saat kericuhan yang berlangsung di tanggal 22 Mei 2019, Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulans dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF.

Mobil ambulans tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung. (Livia K/ant/jpnn)

 

Para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta dinyatakan telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News