5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan
Minggu, 08 Agustus 2021 – 05:01 WIB
Menurutnya, pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar.
Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar.
Kemudian, pada 2014 proyek itu dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
Lalu, pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar.
Selanjutnya, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar.
Berikutnya,pada 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi,” katanya.
Menurut Diah Ayu, banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan.
Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Kendati demikian, para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar itu tidak ditahan.
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom