5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

Menurutnya, pada 2012,  proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar. 

Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. 

Kemudian, pada 2014 proyek itu dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Lalu, pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar. 

Selanjutnya, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar. 

Berikutnya,pada 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi,” katanya.

Menurut Diah Ayu, banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan. 

Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Kendati demikian, para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar itu tidak ditahan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News