5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tidak Ditahan
Minggu, 08 Agustus 2021 – 05:01 WIB
“Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah," kata Diah Ayu.
Lebih lanjut dia menuturkan hasil pemeriksaan ahli, kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi.
Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.
"Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," kata Diah Ayu Hartati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Kendati demikian, para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar itu tidak ditahan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari