5 WNI Ditangkap Aparat Malaysia di Kedai Eceran, Apa Salah Mereka?
Kamis, 17 Juni 2021 – 23:55 WIB
Di antara kesalahan yang diidentifikasi ialah tidak ada dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi waktu, serta penyalahgunaan surat izin --tindakan-tindakan yang melanggar Akta Imigresi 1959/63, Akta Paspor 1966, dan Peraturan-Peraturan Imigresi 1963.
"Sebanyak enam orang warga negara setempat turut dikenakan surat peringatan untuk hadir memberi keterangan bagi membantu penyidikan," katanya. (ant/dil/jpnn)
Lima warga negara Indonesia, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, berada di antara puluhan pekerja asing yang ditahan otoritas Malaysia
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Temui Pekerja Migran di KJRI Jeddah, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Skema SPSK Dijalankan
- Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran
- Tingkatkan Resiliensi PMI Hong Kong, BNPT RI Ajak Perkuat Nilai Kebangsaan dan Persatuan
- Tingkatkan Pelayanan Kepada Pekerja Migran, BP2MI Luncurkan 6 Ambulans Tambahan
- Menteri Ida Fauziyah Ajak P3MI Tingkatkan Kompetensi Pekerja Migran dalam Berbahasa Asing
- Keren, Kemnaker Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Nonprosedural di Bandara Soetta