50 Anggota TGUPP untuk Bantu Anies Baswedan, Sisanya Dicopot dari Jabatan

50 Anggota TGUPP untuk Bantu Anies Baswedan, Sisanya Dicopot dari Jabatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama jajaran TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1). Foto: Yesika Dinta/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari yang diajukan Gubernur Anies Baswedan sebanyak 67 orang pada anggaran 2020.

Pada mulanya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020, anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Dengan mengucapkan bismillah, (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin malam.

Akan tetapi, meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Dengan dikabulkannya anggaran untuk 50 anggota TGUPP itu, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menyesuaikannya dengan cara memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan (jadi dewan pengawas RSUD) dan yang tidak bekerja dengan benar.

"Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata anggota fraksi PDI-P itu.

Keputusan Prasetio ditolak oleh anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Gembong menilai, anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP masih terlalu besar.

Fraksi PDI-P meminta anggaran yang disetujui paling banyak untuk gaji 17 orang, sesuai dengan jumlah anggota TGUPP era pemerintahan sebelumnya.

Pemprov DKI Jakarta pimpinan Anies Baswedan awalnya mengusulkan anggaran Rp 19,8 miliar untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News