50 Daerah Tak Perlu Punya Wakil Kada

50 Daerah Tak Perlu Punya Wakil Kada
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

Sementara pada ayat 2 disebutkan, apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.(gir/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerkirakan hanya sekitar 50 daerah yang nantinya tidak perlu memiliki wakil kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News