500 Ton Ditolak, Malah Ajukan Lagi 5000 Ton

500 Ton Ditolak, Malah Ajukan Lagi 5000 Ton
Dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (pertama dari kiri) dan Aria Abdi Effendi sedang menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi.Foto:Ricardo/JPNN
Ia menjelaskan pula, pada 27 November 2012, ada surat permohonan tambahan kuota impor daging sapi lagi dari PT Indoguna Utama. Kali ini jumlah permohonan meningkat menjadi 5000 ton. "Bukan (500 ton). 5000 ton," katanya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa ada PT Indoguna Utama bersama tiga perusahaan lainnya yang merupakan grup PT Indoguna Utama, mengajukan permohonan.

Yakni, PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi.  Namun, Ewin mengaku tidak tahu apa hubungan perusahaan-perusahaan itu dengan PT Indoguna Utama.

Dijelaskan Ewin, permohonan itu disampaikan melalui loket. Kemudian, ditolak juga berdasarkan pegangan surat penolakan sebelumnya. "Langsung kita tolak, tidak dikirim ke Dirjen (Peternakan dan Keswan) lagi," katanya.

JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Sarana III di Kementerian Pertanian, Ewin Sueb, menyatakan, pada 8 November 2012, ada permohonan penambahan kuota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News