51 Budaya dari Jawa Tengah Kini Tercatat di Kemendikbud

51 Budaya dari Jawa Tengah Kini Tercatat di Kemendikbud
Salah satu seni kebudayaan Jawa Tengah. Foto: dok Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bukan hanya budaya semacam tari atau pagelaran, tetapi kuliner macam Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere dan warung HIK Solo juga mendapatkan predikat tersebut.

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan penetapan itu dilakukan pada akhir Oktober 2021.

Jawa Tengah sendiri mengajukan 52 calon WBTb, tetapi hanya 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional.

Dia menyebut sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, tetapi pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.

"Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin (1/11/2021) melalui sambungan telepon.

Dia menyebut dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.

Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Kemendikbud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News