51 Ribu PPPK Senang, Nur Sampaikan Pesan untuk Honorer K2 Tenaga Teknis
"Saya dan kawan-kawan honorer yang belum lulus PNS atau PPPK, bisa mengambil langkah perjuangan berikutnya. Semoga pemerintah lebih serius lagi menyelesaikan honorer K2," ujar Nurbaitih.
Dia juga berharap dalam Perpres 38 tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, di mana ada 147 jabatan fungsional, bisa diisi oleh tenaga teknis lainnya khususnya tenaga honorer K2
"Jangan tutup formasi itu buat mereka. Pemerintah juga wajib memerhatikan tenaga teknis lainnya. Mereka juga bagian sentral yang bekerja saat ini," tegasnya.
Dia mengimbau, honorer K2 tenaga teknis ikut aktif mengawal 147 jabatan formasi itu dengan melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta kepala daerah masing-masing.
"Teman-teman tenaga teknis, intensifkan pendekatan dengan kepala daerah, DPRD, dan BKD agar 147 jabatan fungsional bisa diisi honorer K2 tenaga teknis. Jadi enggak melulu guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Itu sudah saya lakukan di DKI saat ini," papar Nur yang juga koordinator PHK2I DKI Jakarta.
Nur memastikan, akan terus berjuang sampai seluruh honorer K2 terselesaikan.
Jangan sampai ada honorer K2 yang tertinggal
"Kami akan terus minta dorongan baik di Komisi II dan Komisi X agar tahun depan makin banyak honorer K2 usia di atas 35 tahun yang bisa terakomodir dalam rekrutmen PPPK 2021," pungkasnya, menanggapi terbitnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (esy/jpnn)
Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Nur minta honorer K2 tenaga teknis berjuang agar masuk formasi PPPK 2021
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini