534 Napi di Lapas Klas 1 Makassar dapat Remisi Idulfitri

jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak 534 Narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, mendapat remisi Idulfitri 1435 H. Empat orang di antaranya langsung bebas.
Kepada FAJAR (JPNN Grup), di rumah jabatannya, Kepala Lapas Klas 1 Makassar Edi Kurniadi, mengungkapkan, penghuni Lapas sebelumnya sebanyak 847. Terdiri atas napi kasus pidana umum 606 orang, napi anak 115, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 106 orang.
"Yang dapat remisi 534 orang. Empat orang di antaranya dinyatakan bebas. Keempat orang tersebut merupakan tahanan pidana umum," kata Edi usai salat Id bersama Napi di Lapas klas 1 Makassar, Senin, 28 Juli.
Dikatakan, pemberian remisi didasarkan pada undang-undang. "Jadi, sesuai undang-undang, remisi itu merupakan hak para napi jika memenuhi syarat," katanya.
Dia menambahkan, khusu terpidana korupsi, dari 15 yang diusulkan hanya 3 yang mendapatkan remisi. (sam/kas)
MAKASSAR - Sebanyak 534 Narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, mendapat remisi Idulfitri 1435 H. Empat orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala