55 Orang Ini Preman yang Sering Meresahkan Warga Jakarta
Sabtu, 14 September 2019 – 06:06 WIB
Setelah viral di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang langsung meringkus sepuluh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para preman tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (liviakristianti/ant/jpnn)
Polres Jakarta Pusat mengirimkan ke-55 preman yang terjaring tersebut ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Masih Ada yang Diburu Polisi
- MK Tertangkap Tangan di Ruang Tamu, Ulahnya Sangat Meresahkan
- Pelajar yang Viral Bawa Celurit di Jakbar Ditangkap Polisi, Sahroni: Beri Hukuman Berat
- TW Tersangka Baru Kasus Bentrok Ormas dan Pedagang Pasar Kutabumi