55 Orang Ini Preman yang Sering Meresahkan Warga Jakarta

55 Orang Ini Preman yang Sering Meresahkan Warga Jakarta
Polisi mengamankan oknum yang diduga preman dalam razia di wilayah Jakarta Pusat. Foto : Antara/HO/Polres Metro Jakarta Pusat

 Setelah viral di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang langsung meringkus sepuluh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Para preman tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (liviakristianti/ant/jpnn)

Polres Jakarta Pusat mengirimkan ke-55 preman yang terjaring tersebut ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News