55 Orang Ini Preman yang Sering Meresahkan Warga Jakarta
Sabtu, 14 September 2019 – 06:06 WIB

Polisi mengamankan oknum yang diduga preman dalam razia di wilayah Jakarta Pusat. Foto : Antara/HO/Polres Metro Jakarta Pusat
Setelah viral di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang langsung meringkus sepuluh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para preman tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (liviakristianti/ant/jpnn)
Polres Jakarta Pusat mengirimkan ke-55 preman yang terjaring tersebut ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi