57 Persen Kawasan Hutan di Daerah Ini Rusak

57 Persen Kawasan Hutan di Daerah Ini Rusak
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman. Foto: ANTARA/Ahmadi

Ia menjelaskan RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.

"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)

Hutan yang mulai rusak dan terganggu itu dengan kondisi semikritis, kritis, dan sangat kritis dipicu berbagai sebab di antaranya aktivitas penambangan bijih timah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News