57 Persen Kawasan Hutan di Daerah Ini Rusak
Sabtu, 13 November 2021 – 23:08 WIB

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman. Foto: ANTARA/Ahmadi
Ia menjelaskan RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.
"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
Hutan yang mulai rusak dan terganggu itu dengan kondisi semikritis, kritis, dan sangat kritis dipicu berbagai sebab di antaranya aktivitas penambangan bijih timah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Bocah Hilang di Dermaga Nelayan Babel Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Anak Hilang di Dermaga Nelayan Babel, Tim SAR Gabungan Bergerak Melakukan Pencarian
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans
- Peringati Hari Bakti Rimbawan, Menhut Raja Juli Singgung Evaluasi untuk Menjaga Hutan