57 Persen Kawasan Hutan di Daerah Ini Rusak
Sabtu, 13 November 2021 – 23:08 WIB
Ia menjelaskan RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.
"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
Hutan yang mulai rusak dan terganggu itu dengan kondisi semikritis, kritis, dan sangat kritis dipicu berbagai sebab di antaranya aktivitas penambangan bijih timah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama