58 Bandit Jalanan Ditangkap di Medan, Banyak yang Berstatus Pelajar

58 Bandit Jalanan Ditangkap di Medan, Banyak yang Berstatus Pelajar
Polrestabes Medan menangkap 58 pelaku kejahatan dari 44 laporan polisi, selama dua pekan. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan menangkap 58 pelaku kejahatan dari 44 laporan polisi, selama dua pekan yakni 11-24 Oktober 2022.

"Selama dua minggu terakhir, Polrestabes Medan melakukan penindakan yang didominasi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Sabtu (29/10).

Fathir menyebutkan dari 58 bandit jalanan yang ditahan, 12 pelaku di antaranya berstatus anak di bawah umur.

"Pengungkapan kasus ini juga merupakan atensi dari Kapolrestabes Medan dalam upaya menciptakan kondisi kamtibmas yang aman di tengah masyarakat," ucapnya.

Perwira menengah Polri itu mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terlibat dalam tindak pidana maupun aksi kejahatan lainnya.

"Kami harap kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah," kata Fathir.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tata Reda membina 26 remaja anggota geng motor WL dan P yang diringkus petugas Polsek Medan Timur.

Sebanyak 26 anggota geng motor itu ditangkap petugas, sebelum mereka melakukan tawuran di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kamis (27/10) malam

Polrestabes Medan menangkap 58 pelaku kejahatan selama dua pekan. Dari puluhan bandit jalanan itu, 18 di antaranya masih pelajar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News