58 Tahanan Kasus Terorisme Dipindah ke Rutan Gunung Sindur

58 Tahanan Kasus Terorisme Dipindah ke Rutan Gunung Sindur
Napi teroris di rutan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, menyerah. Foto: DOK POLRI

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) memindahkan 58 tahanan kasus terorisme dari Lapas Nusakambangan ke ke Rumah Tahanan Negara, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/5).

"Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum tahanan teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan dan upaya hukum lainnya," kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal PAS Kemenkumham dalam keterangan yang diterima.

Tahanan yang dipindahkan adalah tahanan terorisme yang sebelumnya ditempatkan di Cabang Rutan Salemba, Mako Brimob Kelapa Dua. Pascakejadian kerusuhan di Mako Brimob, mereka dipindahkan ke Lapas High Risk di Nusakambangan.

"Tahanan teroris ini tetap kami tempatkan di rutan dengan tingkat pengamanan high risk one men one cell dan petugas pengamanan yang telah di-assesment," kata dia.

Menurutnya, tahanan tidak bisa terlalu jauh dari ibu kota lantaran pelaksanaan proses hukum tahanan teroris yang belum selesai. Karena itu, kata Sri, 58 tahanan ini dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur.

"Tadi pagi telah diserahterimakan 58 Tahanan dari Lapas Besi, Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih, kepada pihak Kepolisian Brimob untuk dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Dua di antaranya adalah tahanan wanita," tutur Sri.

Sri menyampaikan kesiapan Rutan Gunung Sindur untuk menerima tahanan teroris dengan sistem pengamanan maksimal sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Pemindahan tahanan teroris dilaksanakan dengan pengawalan Brimob, Densus dan BNPT. (tan/jpnn)


Ditjen Kemenkumham akhirnya memindahkan 58 tahanan kasus terorisme dari Lapas Nusakambangan ke Rumah Tahanan Negara, Gunung Sindur, ke Rutan Gunung Sindur,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News