5.810 Guru Honorer Sudah Terima SK PPPK, Gaji Dibayar Oktober, Ekowi: Kami Ikhlas
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 5.810 guru honorer di SMA/SMK se-provinsi Riau resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).
Menurut Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Riau Eko Wibowo atau akrab disapa Ekowi, mereka dikontrak per 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2025.
Dalam SK PPPK tercantum gaji pokok yang diberikan sebanyak Rp 2.966.500 (golongan IX).
Sayangnya, 5.810 guru PPPK ini belum bisa mendapatkan gaji sebagai ASN.
Mereka baru akan digaji sebagai PPPK pada 1 Oktober mendatang.
"Informasi yang kami dapat gaji PPPK dicairkan per Oktober," kata Ekowi kepada JPNN.com, Sabtu (5/8).
Mengapa baru Oktober? Ekowi mengungkapkan sesuai informasi Pemda bahwa mereka masih dibayar dengan standar gaji honorer sebesar Rp 2,5 juta sampai September.
Memang kata dia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022, PPPK 2022 digaji 9 bulan ditambah gaji ke-13 dan THR. PPPK 2023 digaji 3 bulan terhitung Oktober sampai Desember tahun ini.
Sebanyak 5.810 guru honorer sudah menerima SK PPPK, tetapi gaji dibayar Oktober. Apa penyebabnya? Simak penjelasan Ekowi
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting