59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial

Karena itu, idEA turut menyebutkan bahwa potensi pajak yang bisa dikejar pemerintah dari e-commerce di media sosial jauh lebih besar daripada yang bisa didapatkan dari marketplace.
Sejumlah pelaku e-commerce yang menjalankan bisnisnya di Indonesia seperti Tokopedia, Blanja.com, Lazada, dan BukaLapak menyuarakan hal serupa.
’’Saya harap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif kepada e-commerce. Cost of player-nya akan besar jika RPMK ini berjalan. Jadi, bukannya tidak mau menjalankan kebijakan ini, tetapi harus dilihat lagi dan dikaji kembali,’’ ujar Tax Manager Blanja.com Jayadi Amin.
Sementara itu, Head of Public Policy Tokopedia Sari Kacaribu menyarankan pemerintah memperjelas rancangan peraturan menteri keuangan tersebut.
Pemerintah dan perusahaan penyedia layanan jasa e-commerce perlu memperhatikan dampak jangka pendek dan panjang dalam implementasi peraturan itu.
’’Karena saya yakin mereka niatnya baik. Namun, harus dilihat jangka pendek dan jangka panjang ke depannya seperti apa, itu harus dipikirkan,’’ jelasnya. (agf/c15/fal)
RPMK Pajak E-Commerce dinilai bisa memengaruhi pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia
Redaktur & Reporter : Ragil
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Meta Mengumumkan Hal Penting Perihal Threads, Simak Nih
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP