59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial

59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial
Ilustrasi Facebook. Foto: AFP

Karena itu, idEA turut menyebutkan bahwa potensi pajak yang bisa dikejar pemerintah dari e-commerce di media sosial jauh lebih besar daripada yang bisa didapatkan dari marketplace.

Sejumlah pelaku e-commerce yang menjalankan bisnisnya di Indonesia seperti Tokopedia, Blanja.com, Lazada, dan BukaLapak menyuarakan hal serupa.

’’Saya harap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif kepada e-commerce. Cost of player-nya akan besar jika RPMK ini berjalan. Jadi, bukannya tidak mau menjalankan kebijakan ini, tetapi harus dilihat lagi dan dikaji kembali,’’ ujar Tax Manager Blanja.com Jayadi Amin.

Sementara itu, Head of Public Policy Tokopedia Sari Kacaribu menyarankan pemerintah memperjelas rancangan peraturan menteri keuangan tersebut.

Pemerintah dan perusahaan penyedia layanan jasa e-commerce perlu memperhatikan dampak jangka pendek dan panjang dalam implementasi peraturan itu.

’’Karena saya yakin mereka niatnya baik. Namun, harus dilihat jangka pendek dan jangka panjang ke depannya seperti apa, itu harus dipikirkan,’’ jelasnya. (agf/c15/fal)


RPMK Pajak E-Commerce dinilai bisa memengaruhi pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News