59 Perusahaan KUPVA BB Beroperasi di Surabaya
Delapan KUPVA tersebut adalah PT Clacyca Summa Utama, PT Gembira Sejahtera Bersama, PT San Indonesia Valas, PT Multindo Putra Perkasa, PT Cahaya Perkasa Asia, PT Java Utama Valas, PT Adam Ekah Dharma, dan PT Matahari Artha Prima.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai perizinan KUPVA BB pada berbagai pelaku usaha terkait.
Misalnya, perhotelan, restauran, travel, dan pelaku usaha/toko yang melakukan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia.
”Kami baru berikan izin kalau semua persyaratan sudah dipenuhi. Daripada sembunyi-sembunyi, mending terbuka dan resmi,” jelasnya.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Jatim Titin Sumartini menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan yang teridentifikasi sebagai penukaran valas akan terus dilakukan.
”Kami melihat, penertiban itu mencegah KUPVA BB sebagai sarana pencucian uang dan tindak pidana luar biasa. Makanya, kami akan lakukan berkelanjutan,” terangnya.
Untuk tiap pelaku usaha yang diketahui melakukan kegiatan penukaran valas tanpa izin, pihaknya akan menyampaikan surat untuk menghentikan kegiatan.
Selanjutnya, bila pelaku usaha tersebut ingin tetap melanjutkan kegiatan usahanya, mereka harus menyanggupi persyaratan untuk mengantongi sertifikat izin operasional.
Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun
- Gelar MIF 2024, Bank Mandiri Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi