59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda

59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi NIK. Ilustrasi/Foto: Tangkapan layar DJP

Dwi menyebut integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

"Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan makin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," pungkas Dwi.(antara/jpnn)

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi NIK


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News