6 Bulan Jadi Buronan Polisi, Anggota DPRD Berinisial BAS Ini Menyerah
Selasa, 09 Februari 2021 – 22:27 WIB

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah. (Antarasumbar/Istimewa)
Penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.
Dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain. Empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)
Oknum anggota DPRD inisial BAS terlibat kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya