6 Bulan Jadi Buronan Polisi, Anggota DPRD Berinisial BAS Ini Menyerah
Selasa, 09 Februari 2021 – 22:27 WIB
Penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.
Dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat BAS itu ada 10 tersangka lain. Empat di antaranya telah menjalani persidangan dan sisanya masih DPO.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia.(antara/jpnn)
Oknum anggota DPRD inisial BAS terlibat kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik