6 Bulan Masa Tak Cukup Bagi Polisi Selesaikan Kasus Novel ?

6 Bulan Masa Tak Cukup Bagi Polisi Selesaikan Kasus Novel ?
Novel Baswedan untuk pertama kalinya pasca-insiden penyiraman air keras kembali menjalankan salat Subuh di Masjid Al Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (23/2). Foto: Dery Ridwansah/ Jawa Pos

Usman lantas menduga terdapat penyalahgunaan proses ketika polisi mengusut kasus penyiraman air keras. Sebab, kata dia, satgas sudah dibentuk, tetapi pengusutan kasus penyiraman tampak jalan di tempat.

"Kalau saya mau meminjam istilah Komnas HAM kan ada abuse of process, ada penyalahgunaan proses di dalam proses hukum. Dalam arti arah hukum yang seharusnya ditempuh malah tidak ditempuh," ungkap dia.

Sebelumnya Satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai gagal menyelesaikan kasus penyiraman air terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal ini diungkap Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Internasional dan Change.org.

Menurut koalisi itu, hingga batas waktu yang ditentukan yakni enam bulan pascaresmi didirikan, tim tersebut tidak bisa mengungkap satupun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel. Diketahui kerja Satgas tersebut berakhir, Minggu (7/7) kemarin.(mg10/jpnn)


Satgas TPGF yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai gagal menyelesaikan kasus Novel Baswedan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News